Bupati Pati Sudewo Beri Klarifikasi Usai Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 18:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), hari ini, 27 Agustus 2025. Dia menegaskan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api wilayah Jawa Tengah / Solo Balapan pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
 

BACA : KPK Pastikan Akan Periksa Yaqut Cholil untuk Dalami Diskresi Pembagian Kuota Haji

Sudewo mengatakan, ada sejumlah pertanyaan soal aliran uang dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan dana yang pernah disita KPK merupakan hasil jerih payahnya sebagai anggota DPR.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ujar Sudewo.

Dia tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyidik KPK kepadanya. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Sudewo berkaitan dengan proyek pembangunan kereta api, yang kini dipermasalahkan.

“SDW, penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Budi tidak memerinci jawaban Sadewo kepada penyidik. KPK turut mendalami aliran dana terkait kasus ini.

“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) pada Ditjen Perkeretaapian Jawa bagian tengah Kemenhub. Aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub Risna Sutriyanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Risna akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2025. Total, sudah ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.

Dalam perkara ini, Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Tersangka ini juga mengurusi beberapa paket proyek di BTP Kelas 1 Semarang.

Risna diduga bekerja sama dengan terpidana Bernard Hasibuan memenangkan PT Wirajasa Persada (WJP -KSO) untuk memenangkan proyek. PT Istana Putra Agung juga diminta menjadi pendamping dalam proses pelelangan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)