17 September 2024 12:04
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pada Selasa, 17 September 2024.
Agenda persidangan yakni, pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa. Persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
Sebelumnya pada 5 September lalu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara |