PN Tipikor Gelar Sidang Pledoi Gazalba Saleh Hari Ini

17 September 2024 12:04

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pada Selasa, 17 September 2024. 

Agenda persidangan yakni, pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa. Persidangan dipastikan terbuka untuk umum. 

Sebelumnya pada 5 September lalu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
 

Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara


JPU meminta hakim dapat memberikan vonis penjara kepada Gazalba Saleh. Selain itu, jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini. 

Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara itu, untuk kasus pencucian uangnya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)