Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi kriteria wajib pajak badan yang dapat menerima fasilitas tax holiday. Dalam aturan yang baru, pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini juga berhak atas insentif itu.
Selain itu, penerapan tax holiday diperpanjang dari yang sebelumnya berakhir pada Oktober 2024 menjadi berlaku hingga Desember 2025. Penyesuaian ini mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan atau pemberitahuan.
Perpanjangan
tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Rosan Roeslani usai rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Minggu, 3 November 2024. Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung aliran investasi asing yang signifikan ke Indonesia.
"
Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya
Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini," ujar Rosan, dilansir InfoPublik.
Dengan kebijakan perpanjangan
tax holiday ini, pemerintah Indonesia optimistis bisa menarik lebih banyak
investasi asing sekaligus mendukung upaya penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.