Polres Jember Sita 6 Batang Pohon Ganja dari Rumah Warga

16 July 2025 21:51

Jember: Tim operasional (Opsnal) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jember menggerebek rumah salah seorang warga di Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur (Jatim). Diketahui, Andi, pemilik rumah, menanam ganja di dalam rumahnya. 

Pada saat didatangi oleh tim kepolisian, Andi kedapatan sedang menggunakan ganja kering yang telah dicampur dengan tembakau. Lalu dijadikan rokok.

Selain menemukan ganja kering, tim opsnal juga menemukan barang bukti berupa enam batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. Andi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 

Baca: Polresta Jambi Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja
 


"Kami juga berhasil mengamankan dan kami sita enam pohon ganja dari potnya, dan juga daun ganja kering seberat 0,83 gram," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, dikutip dari Newsline, Metro TV, Rabu, 16 Juli 2025.

Dari keterangan tersangka, bibit pohon ganja yang ditanam tersangka ini didapat dari temannya. Polisi juga sedang mengejarnya saat ini.

"Yang bersangkutan, tersangka AM, mendapatkan biji dari temannya yang berada di luar Jember dan tersangka AM menanam dari biji tersebut sampai sekarang tanaman berusia empat bulan," jelas 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)