7 July 2026 14:09
Aiptu N, anggota Polres Tegal Selatan, yang diduga menganiaya istri sirinya berinisial M, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Aiptu N tercatat pernah melakukan sejumlah pelanggaran sebelumnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Aiptu N sebelumnya pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait kasus minuman keras. Ia juga tercatat pernah melakukan pelanggaran kode etik serupa berupa hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan yang sah.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Aiptu N diduga telah menjalani pernikahan siri dengan perempuan berinisial M sejak 2023. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong di lokasi kejadian.
Dengan adanya dugaan pelanggaran berulang dan sejumlah pelanggaran berat yang kini diperiksa, Aiptu N terancam dikenai sanksi PTDH dari institusi Polri.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menempatkan Aiptu N di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah itu dilakukan sebagai persiapan menjelang sidang kode etik yang akan digelar di Mapolda Jawa Tengah.