Sering Bikin Pelanggaran, Aiptu N Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

7 July 2026 14:09

Aiptu N, anggota Polres Tegal Selatan, yang diduga menganiaya istri sirinya berinisial M, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Aiptu N tercatat pernah melakukan sejumlah pelanggaran sebelumnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Aiptu N sebelumnya pernah menjalani sidang disiplin pada 2010 terkait kasus minuman keras. Ia juga tercatat pernah melakukan pelanggaran kode etik serupa berupa hubungan dengan perempuan lain di luar pernikahan yang sah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Aiptu N diduga telah menjalani pernikahan siri dengan perempuan berinisial M sejak 2023. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong di lokasi kejadian.

Dengan adanya dugaan pelanggaran berulang dan sejumlah pelanggaran berat yang kini diperiksa, Aiptu N terancam dikenai sanksi PTDH dari institusi Polri.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menempatkan Aiptu N di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah itu dilakukan sebagai persiapan menjelang sidang kode etik yang akan digelar di Mapolda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan penyidik Propam telah menetapkan sejumlah dugaan pelanggaran kode etik terhadap Aiptu N.

"Dari penyidik Bid Propam Polda Jawa Tengah mengenakan dugaan pelanggaran pertama yaitu melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah. Itu yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dan kemudian dugaan yang bersangkutan menggunakan narkoba," kata Artanto dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 7 Juli 2026. 

Menurut Artanto, sidang kode etik akan digelar secepat mungkin. Polda Jawa Tengah, kata dia, berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut.

"Untuk persidangan kode etik akan dilakukan di Polda secepat mungkin. Jadi kita dari Polda akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan kita tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Akan kita proses tuntas," ujarnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X