5 September 2026 20:30
Jakarta: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding yang meringankan hukuman dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Selain memangkas masa kurungan penjara, majelis hakim juga menganulir sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap kedua terdakwa ini.
Dari data sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Militer II Jakarta, seperti dilihat dari program Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 5 September 2026, putusan banding bernomor 56 tahun 2026 ini terbit pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Nama-nama hakim masih disamarkan dalam putusan tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah hukuman Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko menjadi dua tahun enam bulan penjara, tanpa sanksi pemecatan.
Sementara keringanan yang sama diberikan kepada Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono menjadi dua tahun penjara, tanpa sanksi pemecatan.