Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 20:35
Jakarta: Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai aparat penegak hukum terkesan terburu-buru dan tidak berhati-hati dalam menangani perkara kliennya. Sikap gegabah tersebut dinilai menciptakan celah hukum dan mengindikasikan adanya pemaksaan dalam proses hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota tim advokat, Firman Wijaya, dalam konferensi pers bersama anggota tim advokat lainnya di Jakarta. Ia menyatakan penyidikan sebuah perkara semestinya mengedepankan asas kehati-hatian. Firman juga mengkritik keras alur penanganan perkara yang seolah dipacu secara instan.
"Kita berharap ini bukan seperti speedy process, prosesnya mau cepat dan terburu-buru. Apalagi proses ini menimbulkan legal gap dan kegagabahah yang tentu berdampak serius bagi penegakan hukum," ujar Firman dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.