Tim Advokat: Kami Temukan Sembilan Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 20:35

Jakarta: Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai aparat penegak hukum terkesan terburu-buru dan tidak berhati-hati dalam menangani perkara kliennya. Sikap gegabah tersebut dinilai menciptakan celah hukum dan mengindikasikan adanya pemaksaan dalam proses hukum.

Hal tersebut disampaikan anggota tim advokat, Firman Wijaya, dalam konferensi pers bersama anggota tim advokat lainnya di Jakarta. Ia menyatakan penyidikan sebuah perkara semestinya mengedepankan asas kehati-hatian. Firman juga mengkritik keras alur penanganan perkara yang seolah dipacu secara instan.

"Kita berharap ini bukan seperti speedy process, prosesnya mau cepat dan terburu-buru. Apalagi proses ini menimbulkan legal gap dan kegagabahah yang tentu berdampak serius bagi penegakan hukum," ujar Firman dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.

Akibat proses hukum yang dinilai tergesa-gesa tersebut, tim advokat mengeklaim telah mencatat serangkaian cacat prosedur. Pelanggaran hukum acara pidana ini dianggap sangat merugikan pihak-pihak yang tengah mencari keadilan.

"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," jelas Firman. Seluruh temuan kejanggalan terkait administrasi penyidikan dan upaya paksa tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Firman memastikan tim hukum akan membawa semua potensi pelanggaran itu sebagai amunisi utama untuk diuji keabsahannya di pengadilan.

"Ini menjadikan indikasi penegakan hukum yang dilakukan adalah semacam penegakan hukum yang dipaksakan. Kami ingin menguji validitas atau keabsahannya melalui pre-trial justice atau praperadilan," tegas Firman.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X