17 December 2024 11:36
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memeriksa Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi Hadyhan, Senin, 16 Desember 2024. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Lady dan ibunya diperiksa selama sembilan jam, dari Senin sore hingga Selasa, 17 Desember 2024, dini hari. Sebanyak 35 pertanyaan dilayangkan oleh Penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterangan Sri Meilina yang mengajak sopirnya bernama Fadillah untuk menemui korban. Sementara itu, Fadillah alias Datuk, 37, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Fakultas Kedokteran Unsri Istirahatkan Lady Aurellia Pramesti dari Aktivitas Koas |