Polda Sumsel Periksa Lady Aurellia dan Ibunya

17 December 2024 11:36

Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memeriksa Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, terkait kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi Hadyhan, Senin, 16 Desember 2024. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Lady dan ibunya diperiksa selama sembilan jam, dari Senin sore hingga Selasa, 17 Desember 2024, dini hari. Sebanyak 35 pertanyaan dilayangkan oleh Penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterangan Sri Meilina yang mengajak sopirnya bernama Fadillah untuk menemui korban. Sementara itu, Fadillah alias Datuk, 37, telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Baca: Fakultas Kedokteran Unsri Istirahatkan Lady Aurellia Pramesti dari Aktivitas Koas


Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi. Meski Sri adalah istri Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.

"Penyelidikan dilakukan petugas didasari pada fakta-fakta yang diperoleh. Jadi, tidak ada intervensi dalam proses ini," ujar Sunarto.

Menurut Kuasa Hukum Lady dan ibunya, Titis Rachmawati, total ada 70 pertanyaan yang dilayangka penyidik. Terdiri dari 35 pertanyaan untuk Lady dan 35 untuk ibunya. 

Pemeriksaan oleh penyidik merupakan inisiatif dari Lady dan ibunya. Mereka berharap agar kasus tersebut dapat segera selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)