Perjalanan Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

6 October 2024 01:33

Tumpukan uang dengan pecahan nominal Rp100.000 ini adalah uang hasil sitaan Kejaksaan Agung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari penggeledahan di dua tempat yang berbeda. 

Penggeledahan pertama dilakukan penyidik pada Senin lalu, 30 September 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sebesar Rp63,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.

Kemudian di lokasi kedua penyidik menggeledah Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari tempat ini, penyidik menyita uang Rp149 miliar 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat serta 2.000 yen.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim pendidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Nantinya uang ratusan miliar ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU, terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
 

Baca juga: Biden Desak Israel Berusaha Lebih Keras untuk Minimalisasi Korban Sipil

Adapun dalam kasus ini tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung.

Hasil kegiatan usaha itu diduga dialihkan, ditempatkan lalu disamarkan kedua induk usaha perkebunan yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. 

"Uamg tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,"

Kasus korupsi korporasi dan TPPU ini merupakan pengembangan kasus dari terdakwa Surya Darmadi yang sebelumnya terbukti bersalah melakukan penyerobotan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37.000 hektare. Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara, ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)