6 October 2024 01:33
Tumpukan uang dengan pecahan nominal Rp100.000 ini adalah uang hasil sitaan Kejaksaan Agung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari penggeledahan di dua tempat yang berbeda.
Penggeledahan pertama dilakukan penyidik pada Senin lalu, 30 September 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sebesar Rp63,7 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura.
Kemudian di lokasi kedua penyidik menggeledah Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari tempat ini, penyidik menyita uang Rp149 miliar 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat serta 2.000 yen.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua. Terhadap uang yang telah ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan oleh tim pendidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Nantinya uang ratusan miliar ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU, terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Baca juga: Biden Desak Israel Berusaha Lebih Keras untuk Minimalisasi Korban Sipil |