KPK Dalami Pengembalian Uang oleh PCNU Terkait Kasus Korupsi ATR/BPN

23 October 2026 20:41

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan mendalami proses pengembalian dana yang dilakukan oleh sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Langkah ini diambil guna memastikan keterikatan aliran uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengurusan layanan tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sedang ditangani.

Guna menuntaskan penelusuran tersebut, penyidik KPK memberi sinyal akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang mengembalikan uang tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan evaluasi untuk memastikan apakah pengembalian uang tersebut masuk ke dalam konstruksi perkara pokok atau memiliki keterkaitan lain.

"Ya itu kan nanti akan dievaluasi apakah masuk dalam konstruksi perkara pokok, karena di ATR/BPN kan masalah pengurusan layanan tanah kan. Apakah ini masuk dalam konstruksinya atau seperti apa, nanti kita akan sampaikan seperti apa pendalaman rekan-rekan dari penyidik," ujar Achmad Taufik Husein dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 23 Oktober 2026.
 


Achmad juga menyampaikan bahwa penerimaan uang dari masyarakat yang beritikad baik tetap dilayani sesuai prosedur penanganan perkara. Namun, detail fakta hukum dari uang tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.

"Ketika memang ada pengembalian itikad baik dari penyitaan tentunya kan akan dilayani ya seperti biasa, tetapi untuk faktanya seperti apa, apakah terkait dengan konstruksi perkaranya... nah itu nanti kita tidak bisa sampaikan secara detail gitu karena masih didalami dan akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang yang mengembalikan tentunya seperti itu," tambahnya.

Proses pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang menyerahkan dana tersebut akan menjadi pijakan bagi KPK untuk memperjelas alur transaksi serta membongkar konstruksi kasus korupsi layanan tanah ini secara transparan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X