Candra Yuri Nuralam • 30 October 2025 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekjen Kemnaker HS, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Penyidik menyita dokumen dan mobil terkait perkara.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Budi menyebut mobil yang disita diduga dibeli pakai uang terkait perkara. Kendaraan itu akan dipakai untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus ini.
"Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," ujar Budi.
HS ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya diterbitkan pada Oktober 2025.