 
                    Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2025 22:57
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Tersangka baru itu diduga ikut menikmati uang terkait perkara.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga diterima HS. Tapi, kata dia, dana yang diterima tersangka baru ini berkaitan dengan delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan.
“Jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu (total yang diterima),” ucap Budi.
| Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA |