25 August 2026 21:58
Jakarta: Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan aturan tersebut ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dikebut dengan memanfaatkan waktu efektif masa sidang DPR. Setelah dikurangi masa reses, Komisi III memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa 25 Agustus 2026.
Dalam waktu sekitar delapan minggu tersebut, Komisi III akan menjalani sejumlah tahapan pembahasan. Proses dimulai dari rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.