Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember Mendatang

Rona Marina Nisaasari • 25 August 2026 14:21

Jakarta: Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rakor pengesahan tingkat pertama.

"Dengan waktu efektif masa sidang sekitar delapan pekan, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan pihaknya telah memaksimalkan penyerapan aspirasi dengan 35 kali RDPU dan kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Bagi masyarakat yang masih ingin memberikan masukan, DPR tetap menerima naskah dan masukan konseptual secara tertulis untuk dipelajari anggota Komisi III," ujarnya. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan secara cermat guna mendorong pemberantasan korupsi yang efektif dan transparan. 

"DPR RI berkomitmen memastikan regulasi ini tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkas Habiburokhman.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X