Rona Marina Nisaasari • 25 August 2026 14:21
Jakarta: Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rakor pengesahan tingkat pertama.
"Dengan waktu efektif masa sidang sekitar delapan pekan, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026," kata Habiburokhman.