Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan yang diduga menjadi kurir 599 vape mengandung narkoba jenis etomidate. Barang haram senilai Rp3 miliar ini diduga berasal dari Malaysia. Pelaku tergiur menjadi kurir narkoba karena dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Inilah rekaman detik-detik penangkapan seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial E-S. Pelaku diciduk polisi di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua tas berisi 599 vape merek Netflix yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pelaku bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pelaku diketahui pernah mengantarkan 50 vape narkoba ke wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp20 juta. Pelaku berdalih, penghasilannya sebagai pegawai lapas belum mencukupi kebutuhannya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan jumlah vape yang awalnya hendak diantarkan pelaku sebanyak 600 unit. Namun, satu vape di antaranya telah digunakan pelaku untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menyebut, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A-L. Sosok yang diduga sebagai pengendali ini kini masih dalam pengejaran polisi.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan peredaran vape narkoba ini ke dalam lapas. Meski pelaku mengaku tidak pernah memasok narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan, polisi belum menghentikan penelusuran.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun sesuai ketentuan undang-undang narkotika. (Edy Sembiring)