Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Kandang Ayam, 18 Kg Ganja Disita

Barang bukti ganja berkedok kandang ayam di Deli Serdang, Sumut. Metro TV

Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Kandang Ayam, 18 Kg Ganja Disita

Metro TV • 30 October 2026 10:28

Deli Serdang: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tempat penyimpanan ganja kering di sebuah kandang ayam di kawasan Marindal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 18 kilogram ganja yang disimpan di dalam sebuah kotak pengaman atau safety box.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang pemuda berinisial MF di area parkir restoran cepat saji di Kota Medan. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua ons ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Medan.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga berperan sebagai bandar. Penangkapan tersebut mengantarkan polisi ke sebuah kandang ayam di kawasan Marindal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
 


Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 kilogram ganja kering di dalam sebuah safety box. Berdasarkan keterangan para pelaku kepada polisi, barang haram tersebut dipasok dari Aceh.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kegiatan peredaran ganja tersebut diduga telah berjalan selama tiga bulan terakhir.


Ilustrasi ganja. Foto: Freepik.


“Lokasi kandang ayam yang terpencil dan jauh dari permukiman warga diduga sengaja dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari pantauan polisi,” katanya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial FS yang diduga menjadi pengendali aktivitas kedua pelaku.

Sementara itu, dua tersangka yang telah ditangkap terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana peredaran narkotika.

(Whisnu M)