Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dua gudang penyimpanan narkoba di Deli Serdang dan Pancur Batu. Polisi menyita sabu, 10 ribu butir ekstasi, dan lebih dari seribu vape mengandung narkotika, dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.
Sebuah gudang pengolahan pinang di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi tempat penyimpanan narkoba jaringan internasional.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga kilogram sabu dan lebih dari 400 vape mengandung narkotika yang diduga akan diedarkan di Kota Medan.
Petugas juga menangkap seorang pria berinisial P-S, yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang.
Pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu.
Di lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, berupa 10 ribu butir ekstasi dan lebih dari seribu vape mengandung narkotika yang disimpan di dalam kamar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan narkoba tersebut dipasok seorang warga negara Malaysia berinisial S-B, yang kini dalam pengejaran polisi.
P-S terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai ketentuan undang-undang narkotika.
Polisi menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu pemasok dan membongkar jaringan narkoba yang diduga telah beroperasi di Kota Medan selama dua bulan terakhir. (Edy Sembiring)