Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 15:32
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini imbas putusan terkait pemilu nasional dan daerah atau lokal yang terpisah.
"Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
Baca Juga: Putusan MK 135, Tobas: Tak Ada Sistem Pemilu yang Ajeg dan Konstan |