DPR RI: MK Men-downgrade Dirinya

Fachri Audhia Hafiez • 7 July 2025 15:32

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini imbas putusan terkait pemilu nasional dan daerah atau lokal yang terpisah.

"Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
 

Baca Juga: Putusan MK 135, Tobas: Tak Ada Sistem Pemilu yang Ajeg dan Konstan

"Kemudian mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," ucap Rifqi.

Di sisi lain, saat ini NasDem sudah menyatakan sikap bahwa putusan MK telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. NasDem, kata Rifqi, sejatinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.

"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujar Rifqi.

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)