Tergugat Tak Hadir, Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda

1 July 2025 19:59

Sidang perdana kasus mafia tanah Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar hari ini, Selasa, 1 Juli 2025. Sidang tertunda karena dua orang tergugat tidak hadir di persidangan.

"Ini tertunda karena tergugat pokok dan tergugat belum hadir di persidangan," kata Humas PN Bantul, Gatot Raharjo. 

Sidang ini tidak berlangsung lama. Pihak tergugat utama dan tergugat satu tidak hadir karena telah menjadi tersangka dan sedang menjalani masa tahanan di Polda DIY.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua  Dhitya Kusumaning Prawarni hanya berjalan selama 10 menit. Sidang ditunda hingga Selasa depan. 
 

Baca juga: Ini Modus Para Mafia Tanah saat Mengelabui Mbah Tupon

Untuk memenuhi materi sidang minggu depan, PN Bantul akan melayangkan surat kepada Polda DIY. Hal itu dilakukan agar dua orang tergugat tersebut bisa hadir di persidangan mendatang. 

"Kita harus memberi kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat untuk hadir untuk menggunakan haknya di persidangan," ujar Gatot. 

Dari kasus ini, Mbah Tupon digugat oleh dua orang tersangka dalam kasus perubahan sertifikat dan perpindahan kepemilikan tanah miliknya. Kedua tersangka menggugat Mbah Tupon senilai Rp500 juta dengan materi perkara perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)