Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 19:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK). Sebab, sudah ada vonis atas kasus pencemaran nama baik terhadap JK, yang menjerat Silfester.
“Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan dengan aturan, kita kan, (kasusnya) sudah inkrah, artinya terlepas dari perdamaian itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anang mengatakan, Silfester akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Klaim damai dengan JK tidak bisa membatalkan vonis.
“Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan bisa dipertimbangkan, tapi, ini kan sudah selesai,” ucap Anang.
Anang belum bisa memastikan waktu pasti eksekusi untuk Silfester. Tapi, pemenjaraan untuknya sudah bersifat wajib, saat ini.
“Hukum kita tetap berjalan,” tegas Anang.
Tonton Juga: Kasus Hukum Silfester Matutina sudah Inkrah, Kenapa tak Kunjung Ditahan? |