Candra Yuri Nuralam • 29 August 2025 13:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pasal pencucian uang kepada eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro alias Sultan (IBM). Sebab, uang hasil kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah banyak berubah menjadi barang.
"Kemudian terkait dengan banyaknya barang bukti, kemudian yang sudah dipindahkan, kemudian yang sudah bentuknya dialihkan, kemudian dirubah bentuk, disimpan di tempat lain, dan lain-lain. Apakah ada kemungkinan untuk menerapkan TPPU? Ya, jawabannya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, pasal pencucian uang belum diterapkan saat operasi tangkap tangan (
OTT) digelar karena adanya kewajiban penentuan status hukum dalam waktu 1x24 jam. Bukti yang ditemukan dinilai belum cukup untuk memiskinkan Noel dan Irvian, saat itu.
"Kenapa? Kenapa, pertanyaan berikutnya, kenapa tidak dari awal, itu ya, dari awal ditetapkan TPPU? Jadi begini, pada saat kami melakukan penangkapan terhadap, terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi K3 ini, kami mengamankan sekitar 14 orang. Dan itu dalam waktu yang berbeda-beda," ujar Asep.
KPK menemukan banyak barang yang diduga dibeli dari uang hasil pemerasan setelah kasus ini bergulir. Indikasi pencucian uang dalam kasus itu sangat kental saat ini.
"Kami harus memilah, dari 11 orang ini, siapa yang melakukan, menyimpan, kemudian merubah bentuk, memindahkan, atau menyimpan di tempat yang lain, menitipkan, dan lain-lainnya. Nah ini, jadi tidak bisa dipukul rata ke keseluruhannya, seperti itu," ujar Asep.
Irvian disebut yang paling berpeluang dijerat pasal pencucian uang. Sebab, kata Asep, aset Sultan itu yang paling banyak dibeli pakai uang hasil
pemerasan.
"Saudara IBM, ya kita lihat dengan dia barangnya ada di mana-mana, sudah dirubah bentuk, baik dalam bentuk properti, dalam bentuk yang mobil, ya benda bergerak, benda tidak bergerak, atas nama dirinya, atas nama orang lain, seperti itu, nah itu layak untuk dikenakan juga tindak pidana
pencucian uang, seperti itu," tegas Asep.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker
Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta
Miki Mahfud.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.
Sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK, atas
OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. (Can)