22 August 2024 19:02
Komisi Pemilihan Umum (KPU) takut diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah tanpa konsultasi. Meski sifat putusan MK final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Afifuddin megatakan surat permohonan konsultasi telah dikirim KPU ke DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari setelah MK membacakan putusan yang dinilai progresif bagi banyak kalangan. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.
Baca: Mantan Hakim MK Heran DPR Ikuti Putusan MA soal Batas Usia Cakada |