22 August 2024 17:48
Mantan Hakim Mahkahmah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan heran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI malah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Dia mengungkap bahwa putusan MA adalah hasil pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berada di bawah undang-undang.
"Yang mereka tafsirkan PKPU sebenarnya hampir sama, tetapi dia menafsirkan apa yang dikatakan 30 tahun itu pada saat pelantikan merupakan dua subjek yang berbeda sebenarnya," kata Maruarar Siahaan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga: Gelombang Protes Meluas, KIM Ikut Tolak Revisi UU Pilkada |