Mantan Hakim MK Heran DPR Ikuti Putusan MA soal Batas Usia Cakada

22 August 2024 17:48

Mantan Hakim Mahkahmah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan heran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI malah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Dia mengungkap bahwa putusan MA adalah hasil pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berada di bawah undang-undang. 

"Yang mereka tafsirkan PKPU sebenarnya hampir sama, tetapi dia menafsirkan apa yang dikatakan 30 tahun itu pada saat pelantikan merupakan dua subjek yang berbeda sebenarnya," kata Maruarar Siahaan dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 22 Agustus 2024. 
 

Baca juga: Gelombang Protes Meluas, KIM Ikut Tolak Revisi UU Pilkada

Maruarar menyebut justru Baleg DPR yang mempertentangkan dirinya sendiri. Sebab, Baleg DPR menundukkan diri pada putusan MA yang menguji PKPU. 

"PKPU itu tentu berada di bawah undang-undang, padahal undang-undang sendiri oleh Mahkamah Konstitusi dikatakan dia sudah tegas bahwa calon berusia 30 tahun itu adalah pada saat pelantikan dan penetapan calon, itulah bunyi pasal 7 undang-undang itu," jelasnya. 

Maruarar menyatakan bahwa dalam masalah ini MK sama sekali tidak memutuskan apapun. MK hanya menegaskan bahwa penetapan pasangan calon saat mendaftar minimal berusia 30 tahun.

"Saya kira ini di sini DPR mungkin marah dengan MK. Dia kehilangan akal sehat, begitulah untuk menilai ini," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)