Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan Kepada Mantan Kepala Badan Diklat Hukum Peradilan MA, Zarof Ricar, hari ini di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejagung, Jakarta.
Zarof Ricar merupakan tersangka suap kasasi Ronald Tannur. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Zarof usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 25 Oktober lalu.
Sebelumnya, Penyidik JAM-Pidsus sudah dua kali menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan pertama pada Kamis, 24 Oktober lalu, penyidik mendapati uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari SGD, US, EUR, HKD, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar serta emas dengan berat 51 kilogram.
Sementara itu,
penggeledahan kedua dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan kedua dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti yang tertinggal dari kediaman Zarof.
Berdasarkan dari pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, beberapa rekening yang dimiliki oleh Zarof Ricar sudah dibekukan. Tidak hanya itu, rekening-rekening yang dimiliki oleh keluarga juga sudah dibekukan.