KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB

17 September 2026 08:38

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pendalaman tersebut dilakukan KPK setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penelusuran aliran uang (follow the money), melainkan juga melacak alur perintah yang diterima para tersangka.

"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja, itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," ujar Budi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 17 September 2026.
 


Di tengah pendalaman kasus ini, KPK menyatakan belum berencana melakukan pencekalan terhadap Nusron Wahid. Pihak KPK meyakini seluruh pihak yang dipanggil akan bersikap kooperatif untuk membantu proses penegakan hukum.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih kepada pihak-pihak selaku pejabat publik, misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif," tegas Budi.

Bentuk sikap kooperatif tersebut diharapkan ditunjukkan melalui kehadiran memenuhi pemanggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X