KPK: Ada 2 struktur Kementerian ATR/BPN, Resmi dan Bayangan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK: Ada 2 struktur Kementerian ATR/BPN, Resmi dan Bayangan

Anggi Tondi Martaon • 16 September 2026 21:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang ada dua struktur organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Yakni resmi dan bayangan.

“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.

Budi menjelaskan, penilaian tersebut timbul karena banyaknya lapisan atau sirkel dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Terutama adanya empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN, seperti F (Fahd Arafiq), kemudian ARF (Arif Sugiyanto) yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Konferensi pers OTT Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Foto: Antara.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, ADR, dan Rizal Pahlevi. 

Selanjutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Anggi Tondi)