Kemenkeu Perketat Restitusi PPN Demi Tekan Kerugian Negara

5 May 2026 16:56

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara akibat ketidaktepatan perhitungan pajak pada sektor tertentu.

Kebijakan ini ditetapkan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026.  

Kebijakan ini ditetapkan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi pada sektor indutri batu bara yang membuat negara menanggung kerugian hingga Rp25 triliun. 
 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan PPN Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku

"Jadi saya pengin lihat apa yang tadi sebenarnya di restitusi, sementara itu dibatasin supaya enggak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau salahnya sudah ketemu, siapa yang main kita akan hantam," tutur Purbaya, dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 5 Mei 2026. 

Oleh karena itu, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit investigasi atas restitusi periode 2016 sampai 2025. Selain itu, pemerintah juga memperketat persyaratan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan batas nilai penyerahan maksimal sebesar 4,2 miliar sebagai upaya menjaga akuntabilitas keuangan negara. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)