5 May 2026 16:56
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara akibat ketidaktepatan perhitungan pajak pada sektor tertentu.
Kebijakan ini ditetapkan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini ditetapkan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi pada sektor indutri batu bara yang membuat negara menanggung kerugian hingga Rp25 triliun.
| Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan PPN Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku |