27 April 2026 15:43
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol dan pajak untuk orang kaya belum diberlakukan. Ia menegaskan bahwa kedua jenis pajak tersebut baru akan diterapkan ketika daya beli masyarakat dinilai sudah cukup kuat.
"Saya berjanji kita akan naikkan pajak atau kenakan pajak baru ketika kondisi memungkinkan kita melakukan kebijakan countercyclical. Percuma kalau saya naikin pajak orang kaya, pajak tol, terus orang-orang pada berhenti bisnis," ujar Purbaya, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 27 April 2026.
| Baca Juga: PPN Jalan Tol Ditahan, Purbaya Prioritaskan Daya Beli Masyarakat |