23 April 2024 11:28
Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin, 22 April 2024. Dalam putusannya, MK menolak putusan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan penjabat negara dalam memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran. MK juga mengatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Presiden Jokowi yang didalilkan Tim Hukum Anies-Muhaimin dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Tiga dari delapan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion. Mereka ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Salah satunya dalam pendapatnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Menurutnya, Pilpres 2024 bisa saja sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, namun belum menjamin Pilpres berjalan secara jujur. Saldi menyinggung Presiden di orde baru.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menilai dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Enny meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian erat dengan pembagian bansos yang terjadi di beberapa daerah.
Baca juga: Putusan MK Soal Pilpres Final, Narasi Perpecahan Harus Disetop |