Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemangkasan pendapatan terhadap para anggota DPR. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan DPR terhadap tuntutan masyarakat "17+8".
Diketahui bahwa sebelumnya pendapatan bersih para anggota DPR sebesar Rp104.051.903 per bulan. Namun, akibat protes masyarakat yang terjadi
belakangan ini, akhirnya DPR meresponnya dengan mengurangi pendapatan para anggota menjadi Rp65.595.730 per bulan.
Berikut rincian hak keuangan anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok = Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara= Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara = Rp168.000
- Tunjangan Jabatan = Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara = Rp289.680
- Uang Sidang/Paket = Rp 2.000.000
Sehingga total gaji dan tunjangan (melekat) sebesar Rp16.777.680
Adapun rincian biaya lainnya yakni Tunjangan Konstusional, sebagai berikut:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat = Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI = Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan = Rp4.830.000
- Honorarium Kegiatan, Peningkatan Fungsi Dewan:
- Fungsi Legislasi = Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan = Rp8.461.000
- Fungsi Anggaran = Rp8.461.000
Sehingga total tunjangan konstitusional adalah
Rp57.433.000
Total bruto (Total gaji dan tunjangan + Total tunjangan konstitusional) = Rp74.21.680 - Rp8.614.950 (Pajak PPh 15 persen) = Rp 65.595.730.
Sehingga pendapatan bersih para anggota DPR pasca demonstrasi tuntutan 17+8 adalah Rp65.595.730.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)