3 August 2026 07:56
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi persoalan serius, baik di tingkat domestik maupun lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara utama dalam acara Legal International Conference and Studies (LICS) bertema "Pemberantasan Perdagangan Orang serta Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak" yang diselenggarakan oleh Program S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNISSULA.
Yusril menyoroti bahwa meski Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat, akar masalah kemiskinan sering kali membuat masyarakat rentan menjadi korban.
"Kita sudah punya undang-undang khusus yang menangani masalah TPPO pada tahun 2007, meratifikasi Konvensi Palermo, dan memiliki kesepakatan tingkat ASEAN. Tapi karena ini terkait dengan kemiskinan dan keterbelakangan, kasus-kasus seperti ini terus terjadi. Karena itu saya mengimbau semua pihak berhati-hati dengan tawaran pekerjaan," kata Menko Yusril dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 3 Agustus 2026.