Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan publik pasca viral kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi, seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan. Warganet mulai mengulik harta kekayaan Dedy. Salah satunya keberadaan sebuah rumah mewah di Palembang yang diduga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diketahui, tersangka penganiayaan, Fadilla alias Datuk bekerja untuk keluarga Dedy Mandarsyah. Kasus penganiayaan ini diduga terjadi karena protes dari putri Dedy bernama Lady terkait jadwal piket yang disusun oleh korban Luthfi.
Publik lalu menyoroti
kepemilikan harta dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat ini. Salah satunya rumah mewah berlantai tiga yang berlokasi di Jalan Supeno Nomor 11, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang yang diduga milik Dedy.
Ketua RT setempat, Firmansyah menyatakan, pembangunan rumah mewah yang sudah berlangsung selama dua tahun ini merupakan rumah peninggalan orang tua Dedy. Namun, rumah ini jarang dihuni secara tetap oleh Dedy dan keluarganya lantaran tengah bertugas di luar Palembang.
"(rumah) itu peninggalan orang tuanya," kata Firmansyah.
Berdasarkan LHKPN pertama yang dilaporkan pada 2019, Dedi Mandarsyah memiliki total harta Rp6,2 miliar. Di antaranya menyebutkan memiliki tanah dan bangunan sebanyak tiga unit di Jakarta Selatan. Sementara pada LHKPN 2024, total harta Dedy mencapai Rp9,4 miliar dan tetap mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai yang sama yakni Rp750 juta.