1 April 2024 14:58
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini bahwa permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkap setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.
"Kita tidak merasa susah payah, dengan adanya saksi-saksi yang diajukan dan ahli-ahli tadi, kita yakin sekali bahwa permohonan ini tidak dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi dan keterangan ahli ini," kata Otto dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024.
Menurut Otto, ahli-ahli yang dihadirkan kubu AMIN tidak menjelaskan dengan jelas tentang kasus yang sedang disidangkan. Para ahli disebut hanya menjelaskan narasi-narasi.
"Jadi jauh panggang dari api," ujar Otto.
Baca juga: Hotman Paris Minta Ahli dari Kubu AMIN Jangan Omon-omon |