Kubu Prabowo-Gibran Yakin Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Tak Dikabulkan

1 April 2024 14:58

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini bahwa permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin (AMIN) di tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkap setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan. 

"Kita tidak merasa susah payah, dengan adanya saksi-saksi yang diajukan dan ahli-ahli tadi, kita yakin sekali bahwa permohonan ini tidak dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi dan keterangan ahli ini," kata Otto dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024.

Menurut Otto, ahli-ahli yang dihadirkan kubu AMIN tidak menjelaskan dengan jelas tentang kasus yang sedang disidangkan. Para ahli disebut hanya menjelaskan narasi-narasi. 

"Jadi jauh panggang dari api," ujar Otto. 
 

Baca juga: Hotman Paris Minta Ahli dari Kubu AMIN Jangan Omon-omon

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Senin, 1 April 2024. Sidang dimulai pukul 08.00 di ruang sidang MK.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Ada 19 saksi dan ahli yang dihadirkan yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli. Saksi dan ahli yang dihadirkan dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)