.
21 August 2025 19:03
Jakarta: Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan modus umum yang sering terjadi dalam kasus korupsi. Rata-rata menganggap persyaratan yang diajukan pemohon tidak lengkap atau sengaja dipersulit. Padahal, beberapa kekurangan tersebut bersifat minor dan dapat disusulkan kemudian.
"Format korupsi perizinan itu cenderung sama. Ada standar yang harus dipenuhi, namun seringkali dianggap tidak lengkap meskipun sebenarnya sudah lengkap," ujar Saut, dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia mencontohkan kasus dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Misalnya, kewajiban pemasangan alat pemadam kebakaran yang barangnya masih dalam proses pengiriman. Seringkali dijadikan alasan untuk menunda atau menolak permohonan izin.
Praktik serupa juga kerap terjadi dalam perizinan sektor Sumber Daya Alam (SDA), seperti perkebunan kelapa sawit. Menurut Saut, banyak kasus di mana izin lahan yang diajukan seluas dua hektare (ha). Namun dalam praktiknya diekspansi hingga 1.000 ha dan dibiarkan tanpa pengawasan.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Nissan GT-R Sitaan KPK dari OTT Noel Ebenezer |