Noel Ebenezer Terima Vonis Hakim, Akui Terima Uang dan Menyesal

4 June 2026 18:06

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menerima vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia mengakui telah menerima sejumlah uang dan menyesalinya.

"Saya menerima uang dan saya mengaku salah. Saya menyesal. Jadi saya tidak ada mengelak-mengelak," kata Noel dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menerima putusan pengadilan. Noel menyebut vonis yang dijatuhkan merupakan konsekuensi yang harus diterimanya sebagai seorang pejabat yang lalai dan telah mengecewakan banyak pihak.

Ia mengaku tidak memiliki alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, menerima hukuman merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, kalangan buruh yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, serta keluarga yang turut terdampak oleh kasus tersebut.

"Ya ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa ya. Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia," ungkap Noel. 

Ia menyebut perkara yang menimpanya menjadi pukulan berat dalam perjalanan hidup dan kariernya. Meski demikian, Noel menegaskan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan dan tidak mencari pembenaran atas kesalahan tersebut.

Baca Juga :

Immanuel 'Noel' Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain itu, Noel mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan. Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), hingga tim kuasa hukumnya. Menurutnya, seluruh proses hukum telah berjalan dan kini dirinya hanya dapat menerima hasil yang telah diputuskan pengadilan.

Meski tidak mengajukan banding, Noel berharap proses hukum yang masih berlangsung segera rampung, sehingga ia dapat kembali menjalankan aktivitasnya. Termasuk melanjutkan perjuangan yang selama ini ia lakukan untuk para pekerja dan buruh.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada 2024–2025. 

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tak bisa membayar, hukuma tersebut diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari. 

Noel juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC yang telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.


Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut. Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)