Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan hingga Jumat pagi, 22 Maret 2024. Keduanya ialah PHPU pemilihan presiden (pilpres) dan PHPU pemilihan legislatif (pileg).
"Ada Pilpres, ada Pileg. Kalo Pilpres 1, Pileg 1," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Jumat, 22 Maret 2024.
PHPU Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Tim Kuasa Hukum Anies-
Muhaimin hadir di Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online, Kamis, 21 Maret 2024.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian, pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan PHPU pileg pertama. Nurmiati La Abusaleh yang berasal
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3.
MK meyakini pengajuan PHPU di hari kedua dan ketiga akan terus bertambah. MK sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dapat memfasilitasi semua pemohon.