23 June 2024 10:19
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir tujuh jam terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif PT Telkom Group. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp250 miliar.
KPK masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Group dan PT Telering Onyx Pratama (TOP). Pemeriksaan Tan Heng Lok dilakukan sebagai pengembangan penyidikan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, Tan Heng Lok keluar seorang diridari dalam gedung KPK. Ia juga enggan berkomentar.
Baca juga: KPK Geledah Gedung Telkom Terkait Korupsi Pengadaan Barang |