6 March 2024 21:12
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR Tahun Anggaran 2020. Mereka semua dilarang ke luar negeri selama enam bulan.
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Pencegahan itu berlaku sampai Juli 2024. KPK berharap mereka tidak mencoba kabur, dan tetap kooperatif untuk mempercepat penanganan kasus ini.
“(Pencegahan) agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Pencegahan itu juga bisa diperpanjang jika sudah habis tenggat waktunya. Penambahan tergantung kebutuhan penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu sejatinya enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihaknya yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Lalu, KPK turut mencegah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.