KPK Sebut Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas DPR Berkaitan dengan Mark Up

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

KPK Sebut Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas DPR Berkaitan dengan Mark Up

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 15:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah kelengkapan rumah dinas di DPR berkaitan dengan mark up atau penggelembungan harga. Tersangka menaikkan harga perabotan yang dibeli untuk mendapatkan keuntungan.

“Itu kasusnya kalau enggak salah mark up harga, ada persekongkolan, katanya (tersangka) mahal, padahal di pasar enggak seperti itu (harganya),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Alex enggan memerinci penggelembungan harga yang kini diusut pihaknya. Tapi, dia memastikan modus tersebut kerap terjadi dalam proyek pengadaan barang, dan jasa.

“Ini kan proses pengadaan barang, dan jasa. Umumnya pengadaan barang, dan jasa (dimainkan) ketika terjadi kemahalan harga,” ujar Alex.
 

Baca juga: 

Pihak yang Dicegah Terkait Korupsi Rumah Dinas DPR Diminta Kooperatif



Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)