Pihak yang Dicegah Terkait Korupsi Rumah Dinas DPR Diminta Kooperatif

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

Pihak yang Dicegah Terkait Korupsi Rumah Dinas DPR Diminta Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2024 08:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR. Mereka semua diminta kooperatif dalam kasus tersebut.

“Diharapkan para pihak yang dicegah ini nantinya dapat kooperatif,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pencegahan berlaku selama enam bulan pertama. Mereka semua diharap tidak mencoba kabur ke luar negeri melewati jalur tikus.

“(Pencegahan untuk menjaga) tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” ucap Ali.
 

Baca juga: KPK Ungkap Objek Korupsi dalam Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Sebanyak tujuh orang yang dicegah yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)