Cuci Uang Petinggi di PT DSI

25 July 2026 21:16

Bareskrim Polri dan PPATK membongkar dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok pendanaan properti syariah yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Kasus ini menyeret nama pendiri sekaligus penasihat perusahaan, Fitri Hadi (FH), dan Mary Yuniarni (MY) yang diduga menjadi aktor intelektual penyalahgunaan dana nasabah bernilai triliunan rupiah.

Modus Skema Ponzi dan Proyek Fiktif


- PT DSI menawarkan investasi pendanaan properti dengan iming-iming imbal hasil hingga 18 persen.

- Dari klaim dana terkumpul sebesar Rp3,87 triliun, fakta penyidikan menunjukkan hanya sekitar 10 persen yang benar-benar disalurkan ke pembiayaan properti.
   

Jaringan 52 Perusahaan Cangkang dan Pencucian Uang


- Temuan PPATK dan Bareskrim menunjukkan aliran dana sebesar Rp1,2 triliun mengalir ke 52 perusahaan cangkang dan afiliasi yang didirikan oleh FH, MY, dan anggota keluarganya.

- Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor di luar properti, seperti kedai kopi (Little Wood), kafe, pengadaan motor listrik (PT Surya Finansial Utama milik anak FH), bank BPRS Albarokah, hingga aplikasi dompet elektronik (ICON).

Simak hasil investigasi selengkapnya dalam program Realitas Metro TV, klik video di atas

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X