24 July 2026 21:46
Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara dengan modus rekrutmen pekerja migran non prosedural. Dua orang dengan inisial R dan Y ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka menjerat sebanyak 105 Warga Negara Indonesia (WNI), dijanjikan bakal bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, bergaji Rp7 juta per bulannya. Dokumen dan tes kesehatan direkayasa, korban justru diterbangkan ke Libya tanpa perlindungan hukum apa pun.
Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi, antara lain tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan, dipukul, dijambak, dan kekerasan fisik lainnya.