Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang merugikan negara hingga Rp14 triliun. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujar Syarief di kantor Kejagung.
11 tersangka tersebut diketahui berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta perwakilan pihak swasta. Berdasarkan pantauan di lapangan, mereka berjalan menundukkan kepala dan keluar dari gedung pidana khusus dengan pengawalan ketat aparat hukum.
Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Teknis Kepabeanan yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Bali dan Nusa Tenggara berinisial FJR. Selain itu, penyidik juga menahan seorang pejabat dari Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian yang memiliki inisial LHB.
Syarief juga memastikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan dua alat bukti sah. Syarief menyebutkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan manipulasi kode sistem harmonisasi untuk mengubah status ekspor komoditas tersebut.
Kelompok ini diduga menyamarkan minyak kelapa sawit mentah sebagai limbah sawit selama kurun waktu 2022 hingga 2024. Modus manipulasi dokumen ekspor ini sengaja dilakukan oleh para tersangka untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan kepada kas negara.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga mengendus adanya praktik suap yang melibatkan oknum regulator guna meloloskan ekspor ilegal berkedok limbah tersebut.
Saat ini, mereka ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Daffa Yazid Fadhlan)