KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), hari ini, 17 Juli 2025. Total, ada delapan tersangka dalam kasus ini.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Empat tersangka itu yakni eks Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.

Setyo memastikan KPK akan menahan empat tersangka lain dalam kasus ini. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.

Empat tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
 

Baca Juga: KPK Dalami Peran 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam kasus ini, para tersangka diduga memeras TKA dari 2019 sampai dengan. 2024.

Para tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp53,7 miliar. Nominal uang peras yang didapatkan berbeda-beda.

Suhartono mengantongi Rp480 juta dalam kasus ini. Haryanto berhasil mengumpulkan uang suap Rp18 miliar.

Kemudian, Wisnu mendapatkan Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)