Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), hari ini, 17 Juli 2025. Total, ada delapan tersangka dalam kasus ini.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Empat tersangka itu yakni eks Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.
Setyo memastikan KPK akan menahan empat tersangka lain dalam kasus ini. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.
Empat tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Baca Juga: KPK Dalami Peran 9 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan EDC |