Unjuk rasa menuntut pemberantasan mafia tanah berlangsung ricuh di Kota Pekanbaru, Riau. Pengunjuk rasa berhasil menerobos kantor Gubernur Riau untuk menyampaikan aspirasi.
Massa menjebol pintu gerbang dan mendesak ingin bertemu Gubernur Riau Abdul Wahid. Massa kemudian diadang puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di teras kantor gubernur.
Dalam aksi ini, massa meminta gubernur menyelesaikan konflik agraria di Kota Pekanbaru. Pengunjuk rasa juga mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Warga menuntut BPN menghentikan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait kasus penyerobotan tanah seluas 49 hektare di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Upaya hukum tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Perandilan Tata Usaha Negara yang menyatakan lembaga negara tidak berhak mengajukan PK terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di
Mahkamah Agung.
Pengunjuk rasa menduga ada mafia tanah dalam kasus penyerobotan lahan ini. Akibat proses hukum yang berlarut-larut, warga tidak bisa menempati lahan yang dimiliki sejak tahun 60-an sesuai sertifikat.
"Kami akan kaji dan kami akan memberikan respons. Apabila sudah kami kaji dan ternyata terbukti, kami juga tidak alergi untuk melakukan tindakan sesuai peraturan," kata Kabid Kanwil BPN Riau Iman Soedrajat, dikutip dari tayangan
Headline News,
Metro TV, Selasa, 14 Oktober 2025.