13 October 2025 16:21
Jajaran kepolisian berhasil membongkar modus penjualan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebuah warung makan yang dikenal sebagai warung nasi di Desa Redang Salo, Kecamatan Lirik, ternyata dijadikan kedok oleh dua pelaku untuk menyamarkan bisnis haram mereka.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial AB dan R, sudah lama menjadi target operasi polisi karena kerap menjual sabu-sabu kepada warga sekitar.
Penangkapan terhadap tersangka AB dan R dilakukan di warung nasi tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati kedua tersangka sedang berjualan sambil menyembunyikan puluhan paket sabu-sabu siap edar. Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara licik, yakni dimasukkan ke dalam termos minuman. Penangkapan ini sontak mengejutkan warga, mengingat kedua pelaku selama ini dikenal sebagai pedagang biasa di kawasan tersebut.
Dari lokasi penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Polisi menyita total 69 paket sabu siap edar dan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut. Barang bukti ini menjadi penguat dalam proses hukum selanjutnya.
Kedua bandar narkoba tersebut kini telah diamankan dan ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman pidana bagi keduanya adalah minimal enam tahun penjara.
(Muhammad Fauzan)