Mangihut Sinaga Diperiksa dalam Kasus Korupsi LPEI

16 September 2025 09:39

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Golkar yang juga mantan Staf Ahli Jaksa Agung Mangihut Sinaga. Politikus Golkar itu diperiksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan Mangihut Sinaga dilakukan selama hampir enam jam. Usai diperiksa, anggota Komisi Hukum DPR RI ini menyampaikan bahwa dirinya dipanggil KPK guna diklarifikasi seputar kasus LPEI. 

"Saya diundang, diklarifikasi soal LPEI. Saya enggak tahu. Saya jelasin aja tadi," kata Mangihut, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 16 September 2025. 

Mangihut berdalih sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan dengan LPEI, apalagi bantuan kredit. Ia juga mengaku dicecar soal debitur bernama Hendarto yang dia kenal lama saat berdomisili di Kalimantan. 

"Saya kenal debiturnya saja, tapi saya enggak pernah ada urusan dengan apa-apa," ujarnya. 
 

Baca juga: Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, KPK Selisik Penggunaan Uang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya  pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto. 

Hendarto awalnya mencoba mencari tambahan pembiayaan untuk SMJL dan MAS. SMJL sejatinya perusahaan yang mengurusi perkebunan, sedangkan MAS berbisnis di sektor pertambangan.

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)