13 June 2025 16:33
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya penaikan gaji harus diiringi dengan pengawasan yang tepat agar kinerja para hakim tidak kendur.
Mungkin yang menjadi pertanyaan siapa yang tepat untuk mengawasi. Jika itu DPR, Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menilai itu bukan pilihan tepat.
"Kalau pengawasan politik dalam artian DPR mau masuk melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, dan Komisi Yudisial (KY), hakim konstitusi, saya kira ini yang harus no," kata Zainal dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 13 Juni 2025.
Selain itu, sistem pengawasannya juga harus terukur. Sebab, pengawasan yang terlalu kuat bisa berbahaya juga. Rawan terjadi politisasi yang bisa mengancam independensi hakim.
Baca: Gaji Naik Fantastis, tidak Ada Toleransi Hakim Nakal |