Ganjar Legowo Terima Putusan MK

22 April 2024 20:12

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar mengucapkan selamat bekerja untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pemenang Pilpres 2024.

"Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Ganjar menyebut duet dengan Mahfud MD telah rampung. Perjalanan itu usai seiring dengan tahapan Pilpres 2024 yang telah tuntas.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun Keputusannya kami sepakati untuk menerima," ucap Ganjar.
 
Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)