Marak Perudungan di Sekolah, Komisioner KPAI Soroti Kurangnya Pengawasan

5 October 2026 11:06

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menyoroti kasus meninggalnya Muhammad Zaki, seorang siswa SD di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) yang tewas akibat menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Diyah menilai dugaan perundungan di lingkungan sekolah kerap terjadi akibat kurangnya pengawasan oleh pihak sekolah.

"Jelas kalau pada kasus ini dan kasus-kasus bullying yang lain, bullying terjadi di lingkungan sekolah dan ketika jam pembelajaran masih efektif, tentu saja ada pengawasan yang lemah di sekolah tersebut," ujar Diyah, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.

Diyah menyebut agar bullying di lingkungan sekolah tidak terjadi lagi, perlu diadakan evaluasi terkait pengawasan di lingkungan sekolah. Ia juga menyoroti kasus perundungan di Pemalang boleh jadi disebabkan oleh kurangnya tenaga pendidik di sekolah tersebut.

"Jadi harus ada evaluasi, harus ada pendampingan kalau perlu, ya, dari Dinas Pendidikan (Disdik) pun juga betul-betul memperhatikan, ya. Kalau di kasus Pemalang, mohon maaf sekali, di Pemalang mungkin pemerintah daerah (Pemda) harus memperhatikan, karena di data kami,  jumlah guru juga kurang sehingga beban untuk melakukan pengawasan pun juga mungkin terhambat atau tidak maksimal," ujar Diyah.

Aparat Hukum Harus Konsisten Memberantas Kasus Perundungan

Diyah menegaskan aparat hukum harus konsisten dan transparan dalam mengusut kasus perundungan di sekolah. Dirinya menjelaskan jika kemudian terdapat seorang anak yang diduga menjadi pelaku perundungan, aparat hukum harus bertindak dengan cepat dan tidak perlu khawatir karena proses hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang  Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Nah, ini yang harus ditekankan oleh aparat penegak hukum. Jangan tebang pilih, kemudian juga harus konsisten dan transparan, gitu. Masyarakat umum hari ini, kita semua orang tua, juga ingin melihat penegakan hukum yang adil bagi anak-anak. Jika kemudian ada anak yang diduga menjadi pelaku, jangan khawatir karena sudah ada UU SPPA. Di situ sudah diatur usia berapa yang nanti dilanjutkan proses hukum, kalaupun tidak, juga ada prosesnya, dan lain sebagainya," tegas Diyah.

Diyah juga meminta agar proses hukum harus terbuka karena orang tua korban berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologi kejadian yang menimpa anaknya serta agar kasus perundungan ini tidak kembali terulang. 

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X